Tugas Presiden dan Wakil Presiden sebagai Kepala Negara

Indonesia sebagai negara yang menerapkan sistem presidensial menjadikan presiden tidak hanya bertindak sebagai kepala negara, melainkan juga sebagai kepala pemerintahan. Dalam melaksanakan tugasnya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri-menteri dari susunan kabinet yang dibentuk.

 

Pemilihan presiden Indonesia atau pilpres dilakukan tiap 5 tahun sekali melalui pemilihan umum (pemilu). Presidan dan wakil presiden dinyatakan menang jika memperoleh suara lebih dari 50% dari total jumlah suara. Minimal 20% dari tiap-tiap provinsi dari 50% jumlah provinsi di Republik Indonesia. Apabila melalui pemilu tidak memperoleh calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden, maka dilakukan kembali pemilu putaran kedua. Dalam pelaksanaanya, presiden dan wakil presiden memiliki tugas-tugas yang telah diatur dalam undang-undang.

 

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Menjadi Kepala Negara, Presiden memiliki tugas khusus. Beberapa tugas Presiden sebagai Kepala Negara tertulis dalam peraturan UUD tahun 1945, yakni :

1. Pasal 10: Memiliki kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara

2. Pasal 13 ayat 1: Mengangkat duta dan konsul

3. Pasal 13 ayat 3: Menerima penempatan duta negara lain dengan cara memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

4. Pasal 31 ayat 4: Negara mengutamakan/Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kebutuhan/ keperluan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5. Pasal 32 ayat 1: Negara mengembangkan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

6. Pasal 32 ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

7. Pasal 34 ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

8. Pasal 29 ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

9. Pasal 34 ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

10. Pasal 34 ayat 3: Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

 

Tugas Wakil Presiden

Wakil Presiden merupakan orang pertama yang akan menggantikan apabila Presiden berhalangan hadir dalam kegiatan atau melaksanakan tugas serta sesuatu dalam lingkup pemerintahan sehingga kedudukannya lebih tinggi dibanding para menteri. Selain dari pada itu, kedudukan seorang Wakil Presiden juga tidak bisa dipisahkan dengan Presiden karena sudah menjadi satu kesatuan pasangan jabatan karena dipilih langsung melalui pemilihan umum (PEMILU).

Berikut ini merupakan penjelasan mengenai tugas wakil presiden:

1. Mendampingi Presiden dalam melaksakan/menjalankan tugas kenegaraan di negara-negara lain.

2. Membantu Presiden dalam melaksanakan tugas sehari-hari maupun menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, serta menggantikan Presiden apabila jabatan Presiden kosong karena alasan-alasan tertentu yang menyebabkan Presiden tidak bisa menjalankan tugasnya atau karena Presiden memberikan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) karena mengalami kematian saat menjabat presiden.

3. Memperhatikan dengan cara khusus, menampung setiap masalahbdan mengusahakan pemecahan yang perlu baik itu menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

4. Mengawasi pembangunan operasional dengan dibantu oleh departemen-departemen.

 

Scroll to top